Suratpengantar ditanda tangani oleh kasi, disusun menjadi dua bagian satu diserahkan pemohon satu arsip kecamatan 1 Jam. Lamanya proses pembuatan Surat Pindah dan Datang antar kecamatan dan Pengantar pindah antar kabupaten/kota rata-rata 30-1 jamtiap pemohon persyaratan secara lengkap. Biaya / Tarif 0 Tidak dipungut biaya Produk SuratPindah dari daerah asal; KTP Asli; Permohonan KTP dan KK baru; Foto Copy Surat Nikah/Akte Cerai Dilegalisir (Jika ada perubahan status pernikahan) Antar Desa (Form F1-27 dan Form F1-28) Antar Kecamatan (Form F1-31) rangkap 2; Antar Kabupaten/Provinsi (Form F1-34) rangkap 2 C. PERSYARATAN TAMBAH DATA ANAK DAN AKTA KELAHIRAN. Antarkecamatan atau yang disebut dengan nama lain dalam satu kabupaten/kota Antar kabupaten/kota dalam satu provinsi Antar provinsi 6.Alamat Pindah : RT RW a. Desa/Kelurahan b. Kecamatan c. Kabupaten/Kota d. Provinsi Kode Pos 7.Alasan Pindah : Pekerjaan Keamanan Perumahan Lainnya (sebutkan) Pendidikan Kesehatan Keluarga formulirSurat Keterangan Pindah WNI di kecamatan asal, dengan kode F-1.46; dengan kode F-1.48;-Y-49. formulir Surat Pengantar Pindah Antar Kabupaten/Kota atau Antar Provinsi di desa/kelurahan asal, dengan kode F-1.49; Y--50. Perubahan isian KTP Berlaku di form surat keterangan pindah penduduk #1472. Closed Kedung802 mentioned this . Semangat Perubahan Birokrasi yang rumit, ribet dan pabaliut masih sekedar mimpi di siang hari bolong. Mungkin tidak di semua jalur Birokrasi, artikel saya ini hanya merupakan contoh kasus bahwa pembenahan Birokrasi dan sistem kerja Aparatur Sipil Negara masih terkesan berjalan ditempat dan belum ada perubahan besar yang terjadi.... Ceritanya kali ini saya mau mengurus Surat Pindah Domisili dari Kabupaten ke Kota... Membuat Surat Keterangan Pindah WNI Percobaan Pertama Awalnya setelah browsing dan cari info dari mbah Google, saya pagi-pagi langsung menuju Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi untuk menanyakan dan cari informasi langsung mengenai cara pindah domisili. Sebenarnya Pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi sudah dengan baik menjelaskan, bahwa saya harus ke Kecamatan Asal dulu untuk meminta Surat Pengantar terus ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi agar memperoleh Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia SKPWNI. Setelah itu balik lagi ke Disduk Kota terus untuk bikin KK dan KTP baru nanti diproses di Kecamatan yang akan didatangi. Ditutup dengan kalimat 'Tapi masing-masing daerah beda-beda kebijakannya lho pak jadi coba nanti tanya di Kecamatan asal saja dulu baru ke Disduk Kabupaten'. Karena saya ngeyel orangnya dan males ngurus urusan administrasi begini, kemudian saya terpikir untuk menghubungi seorang teman yang kebetulan jadi SKPD di Gedung DPRD Kota. Saya pikir siapa tahu dia punya kenalan orang Disduk sehingga saya gak perlu jauh-jauh ke Disduk Kabupaten yang jaraknya 30 km dari Kota Bekasi. Teman saya bilang ada teman yang biasa ngurus administrasi macem-macem untuk keperluan anggota dewan dan sering bolak-balik ke Disduk bantu ngurus soal Administrasi Kependudukan, dan dipertemukanlah saya dengan temannya teman saya ini. Setelah ngobrol ngalor-ngidul akhirnya si temannya teman saya ini bilang, "Sampeyan langsung ke Disduk Kabupaten aja...langsung ke loket minta Surat Keterangan Pindah....bisa koq langsung dokumen KK Fotokopi, Asli dan KTP dibawa kan ? Mumpung masih siang...keburu koq jadi dari Disduk Kabupaten nanti bisa langsung jadi tuh Suket Surat Keterangan. Tapi ingat itu Suket itu belum bisa langsung sampeyan bawa ke Disduk Kota karena biasanya butuh waktu 1 hari agar data Kependudukan Sampeyan sudah di upload jadi bisa ditarik data di Disduk Kota nantinya". Mendapat penjelasan begitu ya langsunglah saya cusss....menuju Disduk Kabupaten. Sampai Disduk saya langsung ke petugas yang di Loket, karena saya sampai di Disduk sekitar jam WIB, petugas Loketnya baru standby 1 orang petugas dari 9 Loket yang ada. Dan jawaban dari petugas di Disduk Kabupaten, "Sampeyan udah bawa pengantar dari Desa dan Kecamatan belum ? Kalau belum, minta dulu Surat Pengantar Pindah dari Desa dan Kecamatan terus jangan lupa nanti bawa KK asli-nya ya". Nah lo....tadi informasi dari temannya teman saya bilang bisa langsung minta dibuatkan Pengantar Pindah di Disduk asal terus ke Disduk tujuan. Ternyata informasi temannya teman saya ini Hoaks saudara-saudara...dan saya sudah jadi korban cerita Hoaks-nya. Ya sudahlah...akhirnya satu hari itu saya gagal menyelesaikan apa-apa karena pas saya coba kejar ke Kantor Kelurahan eh jam WIB sudah sepi tuh Kantor Kelurahan... Jadi Percobaan Pertama Hasilnya........Zonk Percobaan Kedua Berbekal pengalaman kejadian Percobaan Pertama, di Percobaan Hari Kedua saya kemudian pagi-pagi langsung menuju ke Kelurahan Asal dulu. Setelah harus berputar-putar melalui halang rintang genangan banjir air yang masih sporadis belum surut di beberapa tempat, sampailah saya di Kelurahan jam WIB. Saya sodorkan fotokopi KK lama yang mau saya pindahkan dan fotokopi KK alamat tujuan pindah ke bapak petugas di Kelurahan yang ternyata sudah standby dari jam WIB. Lalu langsung dibuatkan Form dan Form Pengantar Pindah Antar Kabupaten/Kota atau Antar Provinsi - dok. Pribadi Untuk Form dan nantinya harus ditanda tangan Camat, jadi rute berikutnya adalah Kecamatan Asal. Oh iya jangan lupa ya bawa KK dan KTP asli untuk prosesnya. Dan satu lagi, kalau sekarang tidak perlu lagi minta Surat Pengantar dari RT/RW....langsung Pengantar dari Kelurahan saja cukup. Sama seperti perjuangan menuju ke Kelurahan, saya harus kembali berjuang mengarungi beberapa titik genangan air yang masih....yah setengah ban motor-lah kira-kira tingginya... Genangan bukan Kenangan - dok. Pribadi Sampai di Kecamatan sekitar jam WIB, untung Kecamatan sepi karena di beberapa tempat masih tergenang. "Kemarin malah cuma bertiga pak yang ke Kantor...saya, Pak Camat sama pak Hanafi" begitu cerita Tukang Parkir Kecamatan. Jadi cuma perlu 15 menit, karena tinggal minta tanda tangan dan stempel sudah....selesai Surat Pengantar Pindah dari Kecamatan. Dengan membawa Form Kartu Keluarga Asli dan Fotokopi serta KTP Asli dan Fotokopi, jam WIB saya langsung ngegas menuju Kantor Disduk Kabupaten. Dan sampai di Disduk Kabupaten masih jam istirahat, jam WIB, karena Loket Pelayanan masih kosong semua petugasnya, maka saya putuskan untuk bersabar menunggu sambil nyruput kopi. Sambil ngopi nunggu Loket buka, saya ngobrol dengan yang sama-sama sedang mencoba urus Surat Keterangan Pindah WNI SKPWNI juga, mas Imam namanya. "Saya sudah dari tahun 2018 mas ngurus Surat Pindah....pas itu karena saya gak bisa ijin kerja makanya saya minta tolong orang Kelurahan" begitu mas Imam membuka obrolan. "Koq bisa selama itu mas? " tanya saya. "Gak tau masalahnya dimana... Padahal NIK saya sudah berubah jadi NIK DKI karena pas bikin E-KTP saya rekam data di DKI... Tapi pas mau urus BPJS dari kantor koq gak bisa diproses kartu KIS-nya, kata orang Disduk DKI data asal saya masih nyangkut di Kabupaten....terus dianjurkan urus SKPWNI-nya lagi di Kabupaten biar datanya bisa dipindah. Saya telpon orang Kelurahan yg dulu bantu urus eh nope-nya udah gak aktif....padahal dulu ya kita mah tutup mata aja diminta 'uang jasa'Rp 250ribu-an waktu itu, ya saya kasih aja.... Eh malah gak beres kaya begini.... " lanjut mas Imam. "Makanya mas kalau saya sih mending coba urus sendiri aja biar cepet ketahuan hasilnya.... Dan kalo ada masalah data kan kita cepat bisa follow up mesti harus apa...kurang apa " saya menimpali. Padahal dalam hati saya mbatin 'wong kemarin saya diminta minimal Rp 650ribu kalo pakai tenaga calo....makanya saya bela-belain ijin kerja dan urus sendiri...biar saja gaji dipotong sehari' Jam WIB saya langsung merapat ke loket....berdesakan dg orang yg legalisir KK, mau bikin Akte, mau bikin SKPWNI dan lain-lain. Antrian Disduk Kabupaten - dok. Pribadi Untuk urusan bikin SKPWNI cuma ada 1 loket setelah loket 9, dengan petugas yang tidak murah senyum sibuk bolak-balik keluar masuk ke pintu belakangnya. Saya langsung tanya "Bu saya mau minta Surat Keterangan Pindah, gimana prosesnya ?" Si ibu petugas itu balik nanya "Mas punya nomer antrian ? Kalo gak punya balik lagi besok pagi mas, ambil nomer antrian dulu" "Lah ini kan masih jam 1 lewat bu....dan nomer antrian-nya udah abis dari jam 11 tadi.....trus gak bisa dibantu proses ini" jawab saya ke si ibu petugas yang sedang terima satu bundel Surat Pengantar Pindah dari ibu-ibu disamping saya. "Saya tolong dibantu ya bu...bisa selesai hari ini kan....saya tunggu deh" kata ibu-ibu disamping saya. "Terus saya gimana ini bu....gak bisa dibantu juga...yang penting berkas saya diterima dulu deh....sampai sore juga saya tunggu...yang penting bisa diproses hari ini" kata saya mencoba taktik seperti ibu-ibu di samping saya. "Lihat nanti ya....ini berkas sudah numpuk banget didalam....lihat nanti jam setengah tiga ya" jawab si ibu petugas yang masih tanpa senyum. Karena cuma 1 berkas dari ibu-ibu disamping saya yang 'dicangking' si ibu petugas, saya coba agak memaksa menyodorkan berkas saya "Ini bu berkas saya gak sekalian bu dibantu....ayolah bu tolong saya....saya cuma bisa ijin gak kerja 1 hari ini bu". Si ibu petugas agak sewot dan bilang "Iya nanti pak lihat jam setengah tiga....masih bisa diproses gak.....berkasnya pegang aja dulu" terus si ibu putar badan dan menghilang ke pintu kantor belakangnya. Berkas saya gagal saya sodorkan agar untuk bisa diproses, gantian mas Imam maju dan mencoba peruntungannya. Kepada petugas yg aplusan dengan si ibu tadi, mas Imam menceritakan masalahnya yang data kependudukannya sudah digantung dari 2018. Setelah si bapak petugas klak klik klak klik komputer didepannya, si bapak bilang "Iya mas ini datanya masih nyangkut di database disini....besok pagi kembali lagi ya ambil nomer antrian terus besok coba dibuatkan SKPWNI" "Gak bisa sekarang juga pak ?" tanya mas Imam. "Saya udah jauh-jauh dari Jakarta Selatan lho ini...karena saya sekarang tinggal disana" lanjut mas Imam. "Gak bisa pak....besok aja ya balik lagi pagi-pagi kesini" si bapak petugas keukeh gak mau terima juga. Akhirnya mas Imam memutuskan untuk pulang karena mungkin merasa tetap gak bisa ngeyel agar berkasnya bisa langsung diproses. Saya masih berdiri di depan Loket...nunggu si ibu petugas tadi nongol lagi. Jam WIB si ibu petugas keluar dari ruangannya membawa dan membagikan Surat Biodata WNI yang saya gak tau buat apalagi itu. Yang ternyata, katanya, Surat Biodata WNI itu untuk memastikan kalau data kependudukan sudah terdata dan bisa ditarik online untuk keperluan daftar BPJS, urusan perbankan dan lain-lain. Biodata WNI ini baru bisa aktif dan dibuka datanya 2 x 24 jam. Ribet amat ya....udah kebanyakan Surat, kebanyakan pernak-pernik dokumen kependudukan... Kembali ke urusan SKPWNI. Pas si ibu petugas tadi keluar dari ruangan dan sebelum mulai membagikan Biodata, saya coba maju lagi ke si ibu. "Gimana bu, bisa diterima dulu gak berkas saya....yang penting udah masuk dulu bu....daripada besok2 saya harus pagi2 ke sini....iya kalo masih bisa kebagian nomer antrian, kalo gak kebagian juga kan sama aja dg sekarang." kata saya. "Saya kan tadi pagi harus ke Kelurahan dulu terus ke Kecamatan baru bisa sampai disini siang, sementara jam WIB tadi nomor antrian udah habis...kalau memang pembagian nomor antrian cuma dibatasi sampai jam mending pasang pengumuman besar kalau memang nomor antrian terbatas dan yang akan dilayani yang punya nomor antrian saja...lha ini tadi aja masih ada yang bisa sodak-sodok tanpa nomer antrian koq" lanjut saya dengan sedikit kesal. Mungkin karena kasihan atau kesal sama saya, akhirnya si ibu petugas itu mau terima berkas saya, sambil bilang "Ini kalo ngurus begini tidak mungkin sehari selesai pak...paling enggak 2 hari". Eh...giliran berkas saya diterima terus dibelakang saya jadi ikut-ikutan minta diterima berkasnya. Ada 4 orang lagi yang senasib dengan saya....datang setelah jam WIB dan tidak kebagian nomer antrian. Saya lalu dibuatkan tanda terima berkas dan disuruh kembali lagi keesokan hari jam WIB Tanda Terima Berkas - dok. Pribadi Setelah berjuang nyodor-nyodorin dokumen sampai dapat tanda terima berkas jam WIB, saya putuskan untuk pulang. Itu juga karena di tanda terima ditulis SKPWNI saya selesai jam WIB besok. Percobaan Kedua....Anda Masih Belum Beruntung, Coba Lagi Besok. Percobaan Ketiga Besoknya saya sudah nongkrong di tukang kopi depan Kantor Disduk dari jam WIB, dan ketemu lagi dengan mas Imam. Mas Imam tanya, "Sudah ambil nomor antrian belum ?" Saya jawab "Kemarin itu pas sampeyan pulang saya berusaha minta agar bisa berkas saya bisa diterima aja dulu, trus akhirnya si ibu petugas mau terima dan saya sudah dikasih tanda terima yang katanya SKPWNI saya bisa diambil jam WIB." "Oooo...tau gitu saya kemarin ikutan taruh berkas biar pasti selesai hari ini...abis puyeng kemarin ditelponin kantor terus...ini aja tadinya si boss gak mau kasih ijin hari ini" kata mas Imam. "Berarti sekarang masukin aja dulu berkasnya mas...jadi kita cuma tinggal nunggu dipanggil aja...Jangan lupa KK Asli juga disertakan ke map berkas mas" kata saya menimpali. Menunggu sampai jam WIB, dan akhirnya mas Imam yang duluan dipanggil. "Lha koq bisa punya saya yang duluan jadi nih mas ? kan sampeyan yang duluan masukin berkas-berkasnya kemarin..." komentar mas Imam. Tak lama saya di panggil si bapak petugas Disduk, tapi hanya mengkonfirmasi data karena ada perbedaan data anggota keluarga antara data di Surat Keterangan Pindah dari Kelurahan dengan data yang ada di database Disduk. Artinya saya lalu harus menunggu lagi SKPWNI saya karena masalah itu. Akhirnya setelah melewati terjeda jam istirahat Disduk, jam WIB nama saya dipanggil, E-KTP asli saya diminta terus dilubangi lalu saya diberikan SKPWNI. Pengumuman Penting Yang Tertempel di Monitor PC Disduk - dok. Pribadi Dasar Aturannya Perpres No. 96 tahun 2018 - dok. Pribadi SKPWNI saya selesai, maka saya kemudian langsung menuju Kecamatan tempat saya mau pindah domisili agar bisa terkejar selesai urusan dokumen kependudukan dalam 1 hari. Setelah menempuh Perjalanan yang panjang dan jam WIB saya sampai di Kantor Kecamatan. Membuat dan Mencetak Kartu Keluarga + E-KTP Domisili Baru Untuk membuat Kartu Keluarga baru di tempat domisili baru di Kecamatan tujuan diperlukan dokumen-dokumen sbb Surat Keterangan Pindah WNI dari Disduk asal yang sudah di cap Disduk tujuan Fotokopi Akte Pernikahan Surat Kawin Fotokopi E-KTP Pasangan Fotokopi Akta Kelahiran anak kalau ada anak yang ingin dimasukkan ke dalam susunan KK Jam WIB saya ke Loket di Kecamatan dan si mbak petugas memeriksa kelengkapan dokumen, lalu langsung menyuruh saya ke ruangan update data. Karena semua data sudah nge-link maka ketika petugas update data mengetikkan nomor SKPWNI saya yang baru saja selesai tadi, langsung keluar nama saya lengkap dengan data-data kependudukannya, tanpa perlu input mengetik lagi. Nah jadi kalau ada data yang belum diinput atau nyangkut di Disduk asal, pasti data-datanya tidak akan langsung muncul, seperti kasus yang terjadi dg Surat Pindah mas Imam di cerita saya diatas. Layar Monitor Menghadap ke Pemohon di Kantor Kecamatan Kota - dok. Pribadi Demikian juga dengan Data Status Perkawinan, begitu di input nomor Akte Perkawinan, data Nama Pasangan dan Tanggal Pernikahan juga akan langsung muncul, kalau data ini tidak langsung muncul berarti Data Status Pernikahan sampeyan tidak valid sehingga tidak tercatat di Data Catatan Sipil Negara. Nah, nantinya di KK sampeyan Status Pernikahan akan menjadi Kawin Tercatat, kalo di status KK sampeyan belum seperti itu berarti KK sampeyan sudah gak update lagi....buruan di update gih. Jadi sekarang semua Data Kependudukan bisa di check valid tidaknya Surat-surat kependudukan yang sampeyan miliki. Cuma perlu waktu kurang lebih 30 menit, update data dan pembuatan KK baru sudah selesai. Tapi memang tidak bisa langsung di Print hari itu juga karena waktunya sudah kesorean. 'Kalau misalnya bapak tadi mengurus sebelum jam WIB, bisa ditunggu sore ini bisa langsung di Print pak KK-nya' begitu kata pak Petugas Update Data di Kecamatan. Untuk Print E-KTP, tinggal fotokopi KK setelah di tandatangan Kepala Keluarga ya... trus bisa langsung Print di Kantor Kecamatan. Sementara untuk penduduk pindahan seperti saya harus ke kios pelayanan publik di BTC Bekasi Trade Center lt. 2. Dan ini langsung Print E-KTP lho...tidak hanya SuKet Surat Keterangan, yang artinya blanko E-KTP untuk Kota Bekasi dipastikan ada blanko-nya...tinggal Print Out. Kesimpulannya... Entah memang sistem birokrasi pengurusan data kependudukan di Disdukcapil Kabupaten yang kurang beres atau pengurusan administrasi kependudukan di Disdukcapil Kota yang sudah lebih baik, senyatanya urusan di Disdukcapil Kota dan di Kecamatan Kota Bekasi terbukti lebih cepat dan tidak pabaliut bertele-tele. Dari pengalaman ini, menurut saya masih banyak Aparatur Sipil Negara yang bekerja di bidang pelayanan publik cuma masih sekedar asal kerja....asal digaji...trus nantinya berharap dapat pensiun 1 Milyar. Walaupun tidak semuanya ya.... Tapi ya begitulah.... F-1-21 FORMULIR PERMOHONAN KARTU TANDA PENDUDUK KTP WNI Download FORMULIR PENGISIAN BIODATA WNI Download Tambah Biodata Atau Tambah Keluarga Baru Download FORMULIR KELENGKAPAN PENCATATAN BIODATA PENDUDUK WNI Download SURAT KUASA PENGISIAN BIODATA PENDUDUK WNI Download SURAT PERNYATAAN PERUBAHAN DATA KEPENDUDUKAN WNI Download FORMULIR BIODATA PENDUDUK UNTUK PERUBAHAN DATA WNI Download BIODATA PENDUDUK WNI Download FORMULIR PERMOHONAN PERUBAHAN KARTU KELUARGA KK WNI Download FORMULIR PERMOHONAN PINDAH DATANG WNI Dalam Satu Desa Kelurahan Download SURAT KETERANGAN PINDAH DATANG WNI Dalam Satu Desa Kelurahan Download FORMULIR PERMOHONAN PINDAH WNI Antar Desa Kelurahan Dalam Satu Kecamatan Download FORMULIR PERMOHONAN PINDAH DATANG WNI Antar Desa Kelurahan Dalam Satu Kecamatan Download SURAT KETERANGAN PINDAH DATANG WNI Antar Desa Kelurahan Dalam Satu Kecamatan Download FORMULIR PERMOHONAN PINDAH WNI Antar Kecamatan Dalam Satu Kabupaten Kota Download SURAT KETERANGAN PINDAH WNI Antar Kecamatan Dalam Satu Kabupaten Kota Download SURAT KETERANGAN PINDAH DATANG WNI Antar Kecamatan Dalam Satu Kabupaten Kota Download SURAT PENGANTAR PINDAH ANTAR KABUPATEN KOTA ATAU ANTAR PROVINSI Download FORMULIR PERMOHONAN PINDAH WNI Antar Kabupaten Kota Atau Antar Provinsi Download SURAT PENGANTAR PINDAH ANTAR KABUPATEN KOTA ATAU ANTAR PROVINSI Download FORMULIR PERMOHONAN PINDAH WNI Antar Kabupaten Kota Atau Antar Provinsi Download SURAT KETERANGAN PINDAH WNI Antar Kabupaten Kota Atau Antar Provinsi Download FORMULIR PERMOHONAN PINDAH DATANG WNI Antar Kabupaten Kota Atau Antar Provinsi Download FORMULIR PERMOHONAN PINDAH DATANG WNI Antar Kabupaten Kota Atau Antar Provinsi Download SURAT KETERANGAN PINDAH DATANG WNI Antar Kabupaten Kota Dan Antar Provinsi Download FORMULIR PERMOHONAN PINDAH WNI Yang Bertransmigrasi Antar Desa Kelurahan Download SURAT KETERANGAN PINDAH WNI Yang Bertransmigrasi Antar Desa Kelurahan Download FORMULIR PERMOHONAN PINDAH DATANG WNI Yang Bertransmigrasi Antar Desa Kelurahan Download SURAT KETERANGAN PINDAH DATANG WNI Yang Bertransmigrasi Antar Desa Kelurahan Download FORMULIR PERMOHONAN PINDAH WNI Yang Bertransmigrasi Antar Kecamatan Dalam Satu Kabupaten Kota Download SURAT KETERANGAN PINDAH WNI Yang Bertransmigrasi Antar Kecamatan Dalam Satu Kabupaten Kota Download FORMULIR PERMOHONAN PINDAH DATANG WNI Yang Bertransmigrasi Antar Kecamatan Dalam Satu Kabupaten Kota Download SURAT KETERANGAN PINDAH DATANG WNI Yang Bertransmigrasi Antar Kecamatan Dalam Satu Kabupaten Kota Download SURAT PENGANTAR PINDAH YANG BERTRANSMIGRASI ANTAR KABUPATEN KOTA ATAU ANTAR PROVINSI Download FORMULIR PERMOHONAN PINDAH WNI Yang Bertransmigrasi Antar Kabupaten Kota Atau Antar Provinsi Download SURAT PENGANTAR PINDAH YANG BERTRANSMIGRASI ANTAR KABUPATEN KOTA ATAU ANTAR PROVINSI Download FORMULIR PERMOHONAN PINDAH WNI Yang Bertransmigrasi Antar Kabupaten Kota Atau Antar Provinsi Download SURAT KETERANGAN PINDAH WNI Yang Bertransmigrasi Antar Kabupaten Kota Atau Antar Provinsi Download FORMULIR PERMOHONAN PINDAH DATANG WNI Yang Bertransmigrasi Antar Kabupaten Kota Atau Antar Provinsi Download FORMULIR PERMOHONAN PINDAH DATANG WNI Yang Bertransmigrasi Antar Kabupaten Kota Atau Antar Provinsi Download SURAT KETERANGAN PINDAH DATANG WNI Yang Bertransmigrasi Antar Kabupaten Kota Atau Antar Provinsi Download SURAT KETERANGAN TEMPAT TINGGAL Download SURAT KETERANGAN KELAHIRAN Download SURAT KETERANGAN KELAHIRAN WNI Download FORMULIR PELAPORAN KELAHIRAN Download SURAT BUKTI PENCATATAN KELAHIRAN WNI Download FORMULIR PENCATATAN KELAHIRAN Download FORMULIR PENCATATAN PERKAWINAN Download FORMULIR PELAPORAN PERKAWINAN LUAR NEGERI Download SURAT BUKTI PENCATATAN PERKAWINAN DI LUAR NEGERI Download DATA PELAPORAN PERKAWINAN WNI DI LUAR NEGERI Download FORMULIR PENCATATAN PEMBATALAN PERKAWINAN Download SURAT KETERANGAN PEMBATALAN PERKAWINAN Download FORMULIR PENCATATAN PERCERAIAN Download FORMULIR PELAPORAN PERCERAIAN LUAR NEGERI Download SURAT BUKTI PENCATATAN PERCERAIAN DI LUAR RI Download SURAT KETERANGAN PEMBATALAN PERCERAIAN Download FORMULIR PELAPORAN KEMATIAN DESA Download FORMULIR PELAPORAN KEMATIAN LUAR NEGERI Download SURAT KETERANGAN KEMATIAN LUAR NEGERI Download FORMULIR PENCATATAN KEMATIAN LUAR NEGERI Download FORMULIR PELAPORAN PENGANGKATAN ANAK Download FORMULIR PELAPORAN PENGANGKATAN ANAK WNA OLEH WNI DI LUAR NEGERI Download SURAT KETERANGAN PENGANGKATAN ANAK WNA OLEH WNI DI LUAR NEGERI Download FORMULIR PELAPORAN PENGAKUAN ANAK Download SURAT PERYATAAN PENGAKUAN ANAK Download FORMULIR PELAPORAN PENGESAHAN ANAK Download SPTJM KEBENARAN KELAHIRAN Download SPTJM PASANGAN SUAMI ISTRI Download PendahuluanDefinisi Surat Pindah Antar KecamatanSyarat Pembuatan Surat Pindah Antar KecamatanLangkah-Langkah Membuat Surat Pindah Antar Kecamatan dengan Benar1. Buat surat permohonan pindah kecamatan2. Isi formulir pindah kecamatan3. Sediakan dokumen pengajuan4. Kunjungi kantor kecamatan setempat5. Ajukan permohonan6. Tunggu proses verifikasi7. Ambil surat pindah antar kecamatanKeuntungan Membuat Surat Pindah Antar Kecamatan dengan BenarMendapatkan Layanan PublikMeminimalisir Tertolaknya PengajuanMenghindari DendaKesimpulanShare thisRelated posts Apakah Anda sedang dihadapkan dengan situasi pindah kecamatan dan bingung bagaimana cara membuat surat pindah yang benar? Jangan khawatir, dalam artikel ini akan dibahas cara mudah membuat surat pindah antar kecamatan yang bisa Anda ikuti dengan mudah. Selain membantu Anda memperoleh izin pindah kecamatan, surat pindah juga menjadi salah satu dokumen penting yang harus dimiliki. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk memahami cara membuatnya dengan benar agar tidak terjadi kesalahan dalam proses pindah kecamatan nantinya. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengumpulkan persyaratan seperti KK, KTP, akta lahir, dan dokumen lainnya yang dibutuhkan sesuai dengan tempat Anda tinggal saat ini. Setelah itu, Anda bisa mendatangi kantor kelurahan atau kecamatan untuk mengajukan permohonan surat pindah. Jangan lupa untuk memberikan alasan yang jelas dan tertulis dengan baik dalam surat permohonan tersebut. Selain itu, pastikan bahwa surat pindah sudah terisi dengan informasi yang lengkap dan jelas seperti alamat tujuan, nama pemilik rumah, dan nomor telepon yang bisa dihubungi saat dibutuhkan. Jika semua persyaratan telah dipenuhi dengan benar, Anda hanya perlu menunggu beberapa hari untuk mendapatkan surat pindah resmi dari kecamatan. Mudah bukan? Jadi, jangan ragu untuk mencoba langkah-langkah ini dan sertakan informasi tambahan jika diperlukan dalam membuat surat pindah kecamatan dengan benar. “Cara Membuat Surat Pindah Antar Kecamatan” ~ bbaz Pendahuluan Membuat surat pindah antar kecamatan mungkin terlihat mudah, tetapi masih banyak yang membuat kesalahan dalam proses pembuatannya. Kesalahan dalam membuat surat pindah antar kecamatan dapat berakibat buruk pada pemohon seperti tertolaknya pengajuan atau bahkan terkena denda. Oleh karena itu, kali ini kami akan membagikan tips cara mudah membuat surat pindah antar kecamatan dengan benar. Sebelum membahas cara membuat, mari kita pahami terlebih dahulu apa itu surat pindah antar kecamatan. Surat pindah antar kecamatan adalah sebuah surat resmi yang berisi permohonan untuk pindah kecamatan dan digunakan untuk berbagai kepentingan seperti mengurus administrasi kependudukan ataupun administrasi lain yang berkaitan dengan alamat tempat tinggal seseorang. Syarat Pembuatan Surat Pindah Antar Kecamatan Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan surat pindah antar kecamatan, di antaranya Syarat Keterangan Surat pengantar dari RT/RW setempat Surat pengantar harus mencakup alamat lengkap dan jelas. Kartu Keluarga KK KK asli beserta fotokopi. KTP KTP asli dan fotokopi yang masih berlaku. Langkah-Langkah Membuat Surat Pindah Antar Kecamatan dengan Benar 1. Buat surat permohonan pindah kecamatan Buatlah surat permohonan pindah kecamatan yang mencakup identitas diri, alasan pindah, serta alamat lengkap tempat pindah. 2. Isi formulir pindah kecamatan Setiap daerah biasanya memiliki formulir pindah kecamatan yang harus diisi oleh pemohon. Pastikan untuk mengisi formulir tersebut dengan jelas dan benar. 3. Sediakan dokumen pengajuan Siapkan dokumen persyaratan pengajuan antara lain surat pengantar dari RT/RW setempat, KK, dan KTP. 4. Kunjungi kantor kecamatan setempat Datangi kantor kecamatan setempat sesuai dengan tempat tinggal saat ini. 5. Ajukan permohonan Ajukan permohonan pindah kecamatan kepada petugas yang bertugas dengan menyampaikan dokumen persyaratan yang telah disiapkan. 6. Tunggu proses verifikasi Tunggu proses verifikasi dokumen yang memakan waktu beberapa hari. 7. Ambil surat pindah antar kecamatan Setelah dokumen diverifikasi, pemohon dapat mengambil surat pindah antar kecamatan pada waktu yang telah ditentukan. Keuntungan Membuat Surat Pindah Antar Kecamatan dengan Benar Mendapatkan Layanan Publik Dengan memiliki surat pindah antar kecamatan yang benar dan lengkap, pemohon akan lebih mudah mendapatkan layanan publik seperti pembuatan KTP dan Kartu Keluarga. Meminimalisir Tertolaknya Pengajuan Surat pindah antar kecamatan yang dibuat dengan benar dan lengkap dapat meminimalisir risiko pengajuan yang ditolak oleh pihak berwenang. Menghindari Denda Permasalahan administrasi seperti tidak adanya surat pindah antar kecamatan dapat berakibat denda bagi pemohon. Kesimpulan Membuat surat pindah antar kecamatan bukanlah hal yang sulit selama kita memahami proses dan persyaratan yang harus dipenuhi. Dalam membuat surat pindah antar kecamatan, pastikan untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, mengikuti prosedur yang berlaku, serta mengisi formulir dengan benar dan jelas. Selain itu, ketika membuat surat pindah antar kecamatan dengan benar, kita juga akan mendapatkan berbagai keuntungan seperti meminimalisir risiko pengajuan yang ditolak, mendapatkan layanan publik dengan mudah, serta menghindari denda. Terima kasih sudah membaca artikel saya tentang cara mudah membuat surat pindah antar kecamatan dengan benar. Saya harap informasi yang telah saya berikan dapat membantu Anda dalam membuat surat tersebut tanpa lupa untuk selalu memperhatikan persyaratan yang diperlukan serta mengikuti prosedur yang berlaku di daerah Anda saat membuat surat pindah. Hal ini akan mempermudah Anda dalam mendapatkan surat yang sesuai dengan Anda memiliki pertanyaan atau ingin berbagi pengalaman dalam membuat surat pindah antar kecamatan, jangan ragu untuk berkomentar di bawah ini. Saya akan senang mendengar tanggapan dari pembaca setia blog lagi, terima kasih telah berkunjung dan membaca artikel saya. Selamat mencoba membuat surat pindah antar kecamatan dengan benar! Beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan tentang cara mudah membuat surat pindah antar kecamatan dengan benar adalah sebagai berikut Apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk membuat surat pindah antar kecamatan? Untuk membuat surat pindah antar kecamatan, dibutuhkan beberapa dokumen seperti kartu keluarga, KTP pemohon, surat keterangan domisili, dan surat keterangan pindah dari RT/RW setempat. Bagaimana cara mengisi formulir surat pindah antar kecamatan dengan benar? Pastikan untuk mengisi formulir surat pindah antar kecamatan dengan lengkap dan benar. Isilah data-data seperti nama lengkap, nomor KTP, alamat lama, alamat baru, dan alasan pindah dengan jelas dan rinci. Periksa kembali formulir sebelum diserahkan ke kantor kelurahan atau kecamatan. Berapa lama waktu yang diperlukan untuk membuat surat pindah antar kecamatan? Waktu yang dibutuhkan untuk membuat surat pindah antar kecamatan bervariasi tergantung pada banyaknya permohonan yang sedang diproses. Namun, sekitar 1-2 minggu adalah waktu yang biasa dibutuhkan untuk membuat surat pindah antar kecamatan. Apakah ada biaya yang harus dibayarkan untuk membuat surat pindah antar kecamatan? Ya, ada biaya administrasi yang harus dibayarkan untuk membuat surat pindah antar kecamatan. Besar biaya tersebut bervariasi tergantung pada daerah masing-masing. Apakah surat pindah antar kecamatan dapat dibuat secara online? Untuk saat ini, belum semua daerah menyediakan layanan pembuatan surat pindah antar kecamatan secara online. Namun, dapat diperiksa terlebih dahulu melalui website resmi kecamatan atau kelurahan apakah terdapat layanan tersebut atau tidak. Download Free PDFDownload Free FORMULIR PERMOHONAN PINDAH FORMULIR PERMOHONAN PINDAH FORMULIR PERMOHONAN PINDAH FORMULIR PERMOHONAN PINDAH WNIari anto Warning include_once/home5/ftgamble/ failed to open stream No such file or directory in /home5/ftgamble/ on line 20 Warning include_once Failed opening '/home5/ftgamble/ for inclusion include_path='./opt/cpanel/ea-php73/root/usr/share/pear' in /home5/ftgamble/ on line 20 Deprecated Methods with the same name as their class will not be constructors in a future version of PHP; sidebar_generator has a deprecated constructor in /home5/ftgamble/ on line 29 Deprecated Methods with the same name as their class will not be constructors in a future version of PHP; ct_AjaxThumbnailRebuild has a deprecated constructor in /home5/ftgamble/ on line 26 Deprecated Function create_function is deprecated in /home5/ftgamble/ on line 66 Deprecated Methods with the same name as their class will not be constructors in a future version of PHP; CT_slider_Widget has a deprecated constructor in /home5/ftgamble/ on line 33 Deprecated Methods with the same name as their class will not be constructors in a future version of PHP; CT_Flickr_Widget has a deprecated constructor in /home5/ftgamble/ on line 33 Deprecated Methods with the same name as their class will not be constructors in a future version of PHP; CT_Twitter_Widget has a deprecated constructor in /home5/ftgamble/ on line 25 Deprecated Methods with the same name as their class will not be constructors in a future version of PHP; CT_Instagram_Widget has a deprecated constructor in /home5/ftgamble/ on line 33 Deprecated Methods with the same name as their class will not be constructors in a future version of PHP; CT_fb_likebox_Widget has a deprecated constructor in /home5/ftgamble/ on line 36 Deprecated Methods with the same name as their class will not be constructors in a future version of PHP; CT_fb_subscribe_Widget has a deprecated constructor in /home5/ftgamble/ on line 36 Deprecated Methods with the same name as their class will not be constructors in a future version of PHP; CT_Recent_poststime_Widget has a deprecated constructor in /home5/ftgamble/ on line 33 Deprecated Methods with the same name as their class will not be constructors in a future version of PHP; CT_recentposts_Post has a deprecated constructor in /home5/ftgamble/ on line 33 Deprecated Methods with the same name as their class will not be constructors in a future version of PHP; CT_Categories_Widget has a deprecated constructor in /home5/ftgamble/ on line 33 Deprecated Methods with the same name as their class will not be constructors in a future version of PHP; CT_Search_Widget has a deprecated constructor in /home5/ftgamble/ on line 33 Deprecated Methods with the same name as their class will not be constructors in a future version of PHP; CT_carousel_Widget has a deprecated constructor in /home5/ftgamble/ on line 31 Deprecated Methods with the same name as their class will not be constructors in a future version of PHP; CT_mostviewed_Post has a deprecated constructor in /home5/ftgamble/ on line 33 Deprecated Methods with the same name as their class will not be constructors in a future version of PHP; CT_mostcommented_Post has a deprecated constructor in /home5/ftgamble/ on line 33 Deprecated Methods with the same name as their class will not be constructors in a future version of PHP; CT_Popular_Post has a deprecated constructor in /home5/ftgamble/ on line 33 Deprecated Methods with the same name as their class will not be constructors in a future version of PHP; CT_blogmasonry_Widget has a deprecated constructor in /home5/ftgamble/ on line 33 Deprecated Methods with the same name as their class will not be constructors in a future version of PHP; CT_2Columns_Widget has a deprecated constructor in /home5/ftgamble/ on line 32 Deprecated Methods with the same name as their class will not be constructors in a future version of PHP; CT_relatedposts_Widget has a deprecated constructor in /home5/ftgamble/ on line 31 Notice The called constructor method for WP_Widget in ZillaSocial_Widget is deprecated since version Use __construct instead. in /home5/ftgamble/ on line 4722 Notice The called constructor method for WP_Widget in CT_slider_Widget is deprecated since version Use __construct instead. in /home5/ftgamble/ on line 4722 Notice The called constructor method for WP_Widget in CT_Flickr_Widget is deprecated since version Use __construct instead. in /home5/ftgamble/ on line 4722 Notice The called constructor method for WP_Widget in CT_Twitter_Widget is deprecated since version Use __construct instead. in /home5/ftgamble/ on line 4722 Notice The called constructor method for WP_Widget in CT_Instagram_Widget is deprecated since version Use __construct instead. in /home5/ftgamble/ on line 4722 Notice The called constructor method for WP_Widget in CT_fb_likebox_Widget is deprecated since version Use __construct instead. in /home5/ftgamble/ on line 4722 Notice The called constructor method for WP_Widget in CT_fb_subscribe_Widget is deprecated since version Use __construct instead. in /home5/ftgamble/ on line 4722 Notice The called constructor method for WP_Widget in CT_Recent_poststime_Widget is deprecated since version Use __construct instead. in /home5/ftgamble/ on line 4722 Notice The called constructor method for WP_Widget in CT_recentposts_Post is deprecated since version Use __construct instead. in /home5/ftgamble/ on line 4722 Notice The called constructor method for WP_Widget in CT_Categories_Widget is deprecated since version Use __construct instead. in /home5/ftgamble/ on line 4722 Notice The called constructor method for WP_Widget in CT_Search_Widget is deprecated since version Use __construct instead. in /home5/ftgamble/ on line 4722 Notice The called constructor method for WP_Widget in CT_carousel_Widget is deprecated since version Use __construct instead. in /home5/ftgamble/ on line 4722 Notice The called constructor method for WP_Widget in CT_mostviewed_Post is deprecated since version Use __construct instead. in /home5/ftgamble/ on line 4722 Notice The called constructor method for WP_Widget in CT_mostcommented_Post is deprecated since version Use __construct instead. in /home5/ftgamble/ on line 4722 Notice The called constructor method for WP_Widget in CT_Popular_Post is deprecated since version Use __construct instead. in /home5/ftgamble/ on line 4722 Notice The called constructor method for WP_Widget in CT_blogmasonry_Widget is deprecated since version Use __construct instead. in /home5/ftgamble/ on line 4722 Notice The called constructor method for WP_Widget in CT_2Columns_Widget is deprecated since version Use __construct instead. in /home5/ftgamble/ on line 4722 Notice The called constructor method for WP_Widget in CT_relatedposts_Widget is deprecated since version Use __construct instead. in /home5/ftgamble/ on line 4722 Deprecated Non-static method sidebar_generatorinit should not be called statically in /home5/ftgamble/ on line 288 Deprecated Non-static method sidebar_generatorget_sidebars should not be called statically in /home5/ftgamble/ on line 52 Contoh Surat Pindah Domisili Format Resmi - Contohsurat Tidak dapat kita pungikiri bahwa, suatu hari mungkin kita akan mengalami yang namanya pindah tempat tinggal. Baik karena pekerjaan, perkawinan, mendapatkan rumah yang sudah berbed kecamatan atau berbeda kota dan lain sebagainya. Oleh karena kita tinggal di Indonesia yang merupakan negara huum, maka kita tidak bisa asal sembarang pindah. Dalam mengurus kepindahan, salah satunya kita harus mengurus surat pindah domisili. Surat pindah domisili ini merupakan salah satu persyaratan agar kita diakui sebagai warga di wilayah baru yang nantinya akan kita domisili ini terbagi dalam beberapa klasifikasi, yakni Pindah Dalam Satu Kelurahan/ Desa. Apabila kita akan berpindah masih dalam satu kelurahan, maka surat pindah dikeluarkan serta ditanda tangani oleh aparat Kepala Desa/ Antar Desa atau Kelurahan Dalam Satu Wilayah Kecamatan. Sama halnya dengan pindah dalam satu wilayah desa, surat pindah antar desa atau kelurahan juga dikeluarkan serta ditandatangani oleh Kepala Antar Kecamatan Dalam Satu Wilayah Kabupaten. Surat pindah ini akan ditandatangani dan dikeluarkan oleh Antar Kabupaten/Kota Dalam Satu Provinsi Jika kita akan pindah keluar kota atau kabupaten surat pindah dikeluarkan serta ditandatangani oleh Kepala Dinas Instansi Kependudukan juga pencatatan sipil kabupaten Antar Provinsi. Dan apabila kita akan pindah antar provinsi, maka surat pindh domisili akan dikeluarkan serta ditandatangani oleh Kepala Instansi Kependudukan serta Pencatatan sipil mengurus pembuatan surat pindah domisili, terdapat beberapa proses serta dokumen yang diperlukan, seperti Surat Pengantar dari RT / RWKK Kartu Keluarga yang AsliKTP Kartu Tanda Penduduk AsliPas Foto 5 lembar dengan ukuran 3 x 4Meski persyaratan dokumen yang dibutuhkan sama, namun dari setiap klasifikasi pindah mempunyai sedikit perbedaan dalam tata caranya. Berikut adalah tata cara dari salah satu klasifikasi yakni pindah dalam satu wilayah desa Menyiapkan surat pengantar yang dibuat oleh RT/RWSurat pengantar dibawa ke pihak kelurahan disertai berbagai persyaratan yang dibutuhkan. Kemudian Kepala Desa membuatkan serta menandatangani surat yang asli milik pemohon orang yang akan pindah akan dicatut kelurahan/desaMenuju ke kecamatan untuk membuat KK baru dengan mencoret pihak pemohon/yang akan pindah. Sebagai dasar pembuatan KK baru, nama dari yang akan pindah dicoret pada KK yang Pindah dibuat sebanyak 5 rangkap, yakni Lembar 1 diperuntukkan bagi pemohonLembar 2 diperuntukkan bagi RW yang akan dituju lokasi dimana akan pindahLembar 3 diperuntukkan bagi Desa yang akan ditujuLembar 4 diperuntukkan bagi pihak KecamatanLembar 5 diperuntukkan bagi Desa sebagai lebih jelasnya, dapat dilihat beberapa contoh surat pindah domisili dengan format resmi berikut di bawah Surat Pindah Domisili ke Luar KelurahanContoh Surat Pindah Domisili ke Luar KelurahanDINAS PEMERINTAHAN KOTAMADYA KELURAHAN SERBA ANYAR KECAMATAN MUSIK KALER KOTA BANDUNG PROVINSI JAWA BARAT Jeruk Manis Raya No. 59AB Telp. 022 332769 Mobile. 09762467925SURAT KETERANGAN PINDAH Nomor. 005/PK/60/XI/2016Yang bertanda tangan di bawah ini, Ketua Kelurahan Serba Anyar di Kecamatan Musik Kaler Kota Bandung, dengan ini menerangkan bahwa Nama Lengkap          Vino Andara Jenis Kelamin                   Laki – laki Tempat/ Tanggal Lahir  Jakarta, 15 Juni 1990 No. KTP                734623643876 Agama                 Islam Kewarganegaraan       Indonesia Status Perkawinan      Belum Menikah Pekerjaan                           Pegawai Swasta Pendidikan Terakhir    Sarjana Alamat Asal            Jl. Ramai Sekali 4 No. 10 Kelurahan Serba Anyar, Kecamatan Musik Kaler, Kota Bandung Pindah Ke           Jl. Bunga Melati Raya 4 Kelurahan Aman Damai, Kecamatan Musik Kaler, Kota Bandung Alasan Pindah                 Menempati Rumah yang Baru Pengikut Sejumlah      – tidak adaDemikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana 3 November 2016Mengetahui, Ketua RW 15                                                                                                                   Ketua RT 18Armando Hose                                                                                                               Asep Hidayat KusumaContoh Surat Pindah Domisili ke Luar KotaContoh Surat Pindah Domisili ke Luar KotaDINAS PEMERINTAHAN KOTAMADYA KECAMATAN MUSIK KALER KOTA BANDUNG PROVINSI JAWA BARAT Jeruk Manis Raya No. 59AB Telp. 022 332769 Mobile. 09762467925SURAT KETERANGAN PINDAH Nomor. 005/PK/60/XI/2016Yang bertanda tangan di bawah ini, Camat di Kecamatan Musik Kaler Kota Bandung, dengan ini menerangkan bahwa Nama Lengkap          Vino Andara Jenis Kelamin                   Laki – laki Tempat/ Tanggal Lahir   Jakarta, 15 Juni 1990 No. KTP                              734623643876 Agama                                 Islam Kewarganegaraan       Indonesia Status Perkawinan       Belum Menikah Pekerjaan                Pegawai Swasta Pendidikan Terakhir     Sarjana Alamat Asal                       Jl. Ramai Sekali 4 No. 10 Kelurahan Serba Anyar, Kecamatan Musik Kaler, Kota Bandung Pindah Ke             Jl. Bunga Melati Raya 4 Kelurahan Aman Damai, Kecamatan Serba Aman, Kota Ciamis Alasan Pindah         Pindah Pekerjaan Pengikut Sejumlah     – tidak adaKeterangan lain-lain          Selama menjadi warga Kelurahan Serba Anyar memiliki sopan santun serta beradat istiadat yang baikSelama berada di Kelurahan Serba Anyar mempunyai karakter baik serta bermasyarakatDiharapkan untuk melapor kepada pemerintah setempat jika sudah sampai di daerah surat keterangan pindah domisili ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana 3 November 2016 Camat Musik Kaler                                                                                                       Lurah Serba AnyarDR. Armando Hose,                                              DR. Asep Hidayat Kusuma NIP. 8727628760988                                                                                                 NIP. 8298792874834MengetahuiKepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota BandungDRS. Sukmajaya Hasanudin, NIP. 98737274932878Contoh Surat Pindah Domisili ke Luar NegeriContoh Surat Pindah Domisili ke Luar NegeriDINAS PENCATATAN SIPIL KOTA BANDUNG PROVINSI JAWA BARAT Jalan Jeruk Manis Raya No. 59AB Telp. 022 332769 Mobile. 09762467925SURAT KETERANGAN PINDAH Nomor. 005/PK/60/XI/2016Yang bertanda tangan di bawah ini Nama                   DRS. Sukmajaya Hasanudin, NIP                       98737274932878 Jabatan         Kepala Dinas Catatan Sipil Kota BandungDengan ini menerangkan bahwa Nama Lengkap          Vino Andara Jenis Kelamin                   Laki – laki Tempat/ Tanggal Lahir  Jakarta, 15 Juni 1990 No. KTP                734623643876 Agama                 Islam Kewarganegaraan       Indonesia Status Perkawinan      Belum Menikah Pekerjaan                           Pegawai Swasta Pendidikan Terakhir    Sarjana Alamat Asal            Jl. Ramai Sekali 4 No. 10 Kelurahan Serba Anyar, Kecamatan Musik Kaler, Kota Bandung Pindah Ke               West Boulevard Street No. XX ABC, New York City, USA Alasan Pindah                 Pindah Pekerjaan Pengikut Sejumlah      – tidak adaKeterangan lain-lain          Selama menjadi warga Kelurahan Serba Anyar memiliki sopan santun serta beradat istiadat yang baikSelama berada di Kelurahan Serba Anyar mempunyai karakter baik serta bermasyarakatDiharapkan untuk melapor kepada pemerintah setempat jika sudah sampai di daerah surat keterangan pindah domisili ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana 3 November 2016Mengetahui Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota BandungDRS. Sukmajaya Hasanudin, NIP. 98737274932878Itulah mengenai beberapa contoh surat pindah domisili format resmi. Semoga bermanfaat dan dapat menjadi bahan referensi serta pengetahuan mengenai bentuk surat pindah domisili yang baik dan secara profesional. Notice get_currentuserinfo is deprecated since version Use wp_get_current_user instead. in /home5/ftgamble/ on line 4654 ke luar desa, ke luar kelurahan, ke luar kota, Ke Luar Negeri, keterangan pindah, pindah domisili, Surat pindah ← Previous Next → 0% found this document useful 0 votes8 views2 pagesDescriptionFORM SURAT PINDAH DESAOriginal TitleFormulir-Surat-PindahCopyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes8 views2 pagesFormulir Surat PindahOriginal TitleFormulir-Surat-PindahJump to Page You are on page 1of 2 You're Reading a Free Preview Page 2 is not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.

form surat pindah antar kecamatan