Selanjutnya, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2012, tentang pendidikan tinggi,memuat penegasan tentang pentingnyadan ketentuan penyelenggaraan pendidikan Pancasila sebagaimana termaktub dalam pasal-pasal berikut: 1 2, menyebutkan bahwa pendidikan tinggi berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun
Di susunnya makalah “Tokoh Pendidikan” ini bertujuan untuk untuk memenuhi tugas mata kuliah Belajar dan Pembelajaran semester 2 dan diharapkan dapat bermanfaat bagi para pembaca. Dalam proses pembuatan makalah ini, penulis mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang terlibat dalam menyelesaikan makalah ini.
Jenjang Pendidikan Nasional di Indonesia Pembimbing: Dr. Nonoh Siti Aminah, M.Pd. Tujuan Makalah ini disusun sebagai salah satu tugas dan guna mengembangkan kemampuan dibidang akademis mata kuliah Ilmu Kependidikan Disusun Oleh FKIP Pend. Fisika 2013 Kelas A: Azhar Umam K2313012 Esty Agustiani K2313020 Kurnia Fani Perdana K2313036 Fakultas
Reformasi Pendidikan 6 f10. Sumber daya pendidikan adalah pendukung dan penunjang pelaksanaan pendidikan yang terwujud sebagai tenaga, dana, sarana dan prasarana yang tersedia atau diadakan dan didayagunakan oleh keluarga, masyarakat, peserta didik dan pemerintahan, baik sendiri-sendiri mupun bersamaan. 11.
Wahana Pendidikan. Volume 4(1): 136 M.Fadlilah.2017.Aliran Progresivisme dalam Pendidikan di Indonesia. Universitas Muhammadiyah Ponorogo: Ponorogo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 37 17
Untuk mempersatukan dan memberikan kesadaran akan keberagaman tersebut diperlukannya pendidikan multikultural di Indonesia. Pada penerapannya pendidikan multikultural di Indonesia diposisikan menjadi tiga yaitu sebagai falsafah pendidikan, sebagai pendekatan pendidikan, dan bidang kajian dan bidang studi (Amirin, 2012), dapat digambarkan
.
makalah tentang pendidikan di indonesia